Suntik Payudara Berujung Petaka, Dua Waria Tewas Usai Lakukan Suntik Silikon

Suntik Payudara Berujung Petaka, Dua Waria Tewas Usai Lakukan Suntik Silikon

MAKSUD hati ingin memperbaiki penampilan, dengan membesarkan payudara lewat suntik silikon, namun yang terjadi justru nyawa melayang. Hal tersebut dialami oleh dua waria di Balikpapan yang ditemukan tewas usai melakukan suntik silikon untuk memperbesar payudaranya. Dua waria itu berinisial RA (25) dan SF (28). Dua waria yang tewas ini sama-sama bekerja di sebuah salon di Jl Mulawarman, Manggar Baru, Balikpapan Timur, Kalimantan Timur. SF ditemukan sudah tak bernyawa di salon pada Jumat malam, 21 Januari 2022. Sementara RA meninggal dunia, pada Sabtu pagi, 22 Januari 2022. Kasus meninggalnya dua orang waria ini segera dilaporkan ke jajaran Polsek Balikpapan Timur dibantu Polresta Balikpapan. Polisi melakukan penyelidikan selama 4 hari. Hasilnya, jajaran kepolisian telah mengamankan tiga tersangka yaitu OG (46), HJ (47) dan H (54). Semua tersangka adalah laki-laki. Kepada wartawan, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso menjelaskan bahwa ketiganya adalah tersangka penyuntikan silikon ke payudara korban. “Ketiganya punya peran berbeda dalam aksinya,â€ kata Kapolresta Balikpapan dikutip Kamis, 27 januari 2022. Lebih lanjut dijelaskan bahwa, tersangka H berperan menyuntikan silikon ke payudara korban. Sementara OG yang mengisikan silikon ke jarum suntik. “OG mempunyai peran mengisikan silikon ke dalam suntikan sebanyak lima kali dan diserahkan kepada H untuk disuntikkan,â€ katanya. Sementara HJ sebagai penyedia silikon payudara. HJ juga menyediakan alat suntik. “HJ mendapat alat suntik dan silikon satu botol secara online,â€ ungkapnya. Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa cairan silikon dalam jeriken plastik, 7 buah jarum suntik, satu buah alkohol, handphone dan barang lainnya. “Para tersangka masih menjalani pemeriksaan. Mereka sudah ditahan,â€ katanya. Para tersangka terancam Pasal Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 dan Pasal 128 junto Pasal 106. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar,â€ katanya. (bbs/fin/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: